Sepeda motor merupakan kendaraan dengan populasi terbanyak di Indonesia, karena alasan untuk menghindari kemacetan dan harganya yang lebih terjangkau dibandingkan mobil. Pengguna motor diharuskan mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, jaket, sepatu, dan sarung tangan sebelum berkendara. Selain itu, pengendara motor juga perlu memahami fungsi utama kendaraan roda dua tersebut dalam mengangkut satu atau dua orang sesuai dengan bobot dan desainnya.
Meskipun sudah ada aturan terkait penggunaan motor, masih saja ditemui orang yang melanggar, seperti pengendara ojek online yang membawa dua penumpang dewasa sekaligus. Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang ojol menggunakan Honda BeAT membawa sepasang kekasih yang berciuman tanpa mengenakan helm. Perilaku mereka bukan hanya melanggar aturan soal boncengan motor, namun juga berbuat mesum di tempat umum.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama pada pasal 106 yang melarang motor membawa penumpang lebih dari satu orang. Hal ini dapat membuat polisi untuk menindak atau menilang pengendara yang melanggar aturan. Selain itu, pengguna jalan dan warganet pun turut memberikan perhatian terhadap perilaku tersebut.