Industri otomotif di Indonesia akan menghadapi tantangan besar pada tahun 2025, menurut Kementerian Perindustrian. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan-kebijakan seperti kenaikan PPN menjadi 12% dan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang dapat mengurangi daya beli masyarakat dan berdampak pada penjualan mobil. Namun, dengan adanya insentif tambahan, pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air bisa didorong.
Pemerintah telah memberikan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3%, namun masih dianggap belum cukup. Usulan lainnya termasuk diskon pajak PPnBM untuk mobil 4×2 rakitan lokal, insentif untuk pembeli pertama, serta dukungan untuk pabrikan yang melakukan lokalisasi dan riset. Selain itu, perpanjangan tenor kredit kendaraan bermotor dan perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan negara lain juga diusulkan untuk meningkatkan daya beli dan ekspor mobil.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Setia Darta, menegaskan pentingnya menjaga sektor otomotif sebagai kontributor utama terhadap PDB. Dengan upaya-upaya insentif dan relaksasi kebijakan, diharapkan industri otomotif nasional dapat terus berkembang dan bersaing baik di pasar domestik maupun global. Selain itu, tarif pajak yang diperkirakan naik juga perlu diperhatikan agar harga mobil tetap terjangkau bagi masyarakat.
Dengan berbagai usulan insentif yang dapat membantu menggenjot industri otomotif, diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ini. Melalui langkah-langkah yang tepat, diharapkan penjualan mobil di tahun 2025 bisa tetap stabil atau bahkan meningkat, serta mendukung kelas menengah sebagai pendorong ekonomi Indonesia.