Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, warga dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara di Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Grand Cakung dan Kampus Trilogi Kalibata melayani warga Jakarta Selatan. Untuk warga Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Di Bandung, warga bisa mengurus perpanjangan SIM di BTC Fashion Mall dan Lucky Square dengan layanan mulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan di Bekasi, perpanjangan SIM dilayani di Showroom Broomhive Jatiasih mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pengurusan perpanjangan SIM Bogor dapat dilakukan di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM antara lain Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengunjungi mobil SIM Keliling.