Pada Minggu, 19 Januari 2025 pukul 10:00 WIB, insiden pemandangan kendaraan yang melawan arus kembali mencuat di beberapa jalan. Meskipun terkesan sepele bagi sebagian orang, namun tindakan ini sebenarnya memiliki potensi kecelakaan yang besar. Video viral yang diunggah oleh akun X @neVerAl0nely pada Jumat (17/01/2025) menunjukkan seorang pengendara motor yang diduga sebagai aparat menentang arus lalu lintas. Dalam video tersebut, pemotor tersebut tampak mendapat perlawanan dari para relawan yang secara rutin menghentikan pengendara yang melawan arus.
Walaupun lokasi kejadian tidak dijelaskan secara spesifik, namun terlihat seorang warga dengan nada keras memarahi sosok yang diduga sebagai oknum aparat yang melakukan pelanggaran tersebut. Insiden ini menjadi buah bibir karena tindakan relawan dinilai berlebihan dalam menindak pengendara yang melawan arus. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melawan arus lalu lintas bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan melanggar aturan perintah atau larangan lalu lintas dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000,00. Korlantas Polri juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keamanan bersama. Petugas di lapangan sering memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran berbahaya seperti melawan arus.