Dulu, proses tilang manual yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya digantikan dengan sistem Cakra Presisi pada bulan Januari 2025. Surat tilang akan dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp sebagai penggantinya. Sebanyak 10 pelanggaran lalu lintas diincar oleh pihak kepolisian, seperti pelanggaran ganjil genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, menerobos lampu merah, serta beberapa lainnya. Nomor WhatsApp pelanggar diketahui saat mendaftarkan nomor STNK kendaraan. Sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mulai diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan mengirim notifikasi tilang melalui aplikasi WhatsApp kepada pemilik kendaraan yang terkena tilang ETLE. Inovasi digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.