Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaInspektorat Kampar Diminta...

Inspektorat Kampar Diminta Periksa Pj Kades Ganting

Pemerintahan Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau diduga tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2023 hingga 2024. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat untuk meminta pemeriksaan khusus terkait hal ini. Menurut Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, informasi yang diterima menunjukkan bahwa pengelolaan APBDes oleh Pj Kepala Desa Ganting tidak transparan, dengan kegiatan yang hanya melibatkan satu orang dan tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Transparansi APBDes terhadap masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (3). Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar, Abdul Hafis, menyampaikan bahwa surat yang diterima telah didisposisikan kepada pimpinan untuk koordinasi lebih lanjut. Rainol Irban V juga mengkonfirmasi bahwa surat dari LPPNRI sedang diproses untuk dipelajari lebih lanjut. Hal ini menunjukkan upaya serius LPPNRI dan Inspektorat Kabupaten Kampar dalam memastikan transparansi pengelolaan APBDes di Desa Ganting.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita