Pemerintahan Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Riau diduga tidak transparan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2023 hingga 2024. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar telah mengirimkan surat resmi ke Inspektorat untuk meminta pemeriksaan khusus terkait hal ini. Menurut Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, informasi yang diterima menunjukkan bahwa pengelolaan APBDes oleh Pj Kepala Desa Ganting tidak transparan, dengan kegiatan yang hanya melibatkan satu orang dan tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Transparansi APBDes terhadap masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65 ayat (3). Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar, Abdul Hafis, menyampaikan bahwa surat yang diterima telah didisposisikan kepada pimpinan untuk koordinasi lebih lanjut. Rainol Irban V juga mengkonfirmasi bahwa surat dari LPPNRI sedang diproses untuk dipelajari lebih lanjut. Hal ini menunjukkan upaya serius LPPNRI dan Inspektorat Kabupaten Kampar dalam memastikan transparansi pengelolaan APBDes di Desa Ganting.