Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas di tempat kejadian. Ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengurangi praktik pungutan liar. Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE, meliputi melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan lainnya.
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang ETLE ini nantinya akan menerima surat konfirmasi melalui pos yang berisi informasi pelanggaran. Pastikan untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut. Adapun denda yang perlu dibayar usai melakukan pelanggaran juga cukup beragam, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pembayaran denda tilang ETLE ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui situs e-Tilang, transfer bank online atau via ATM, dan lewat teller bank. Cara mudahnya termasuk masuk ke laman situs e-Tilang, memasukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko, mencari nominal denda tilang, memilih metode pembayaran, membayar dengan jumlah yang ditetapkan, serta mengonfirmasi pembayaran dan menyimpan bukti transaksi. Alternatif lain adalah transfer bank online melalui m-banking atau ATM, dan membayar langsung dengan datang ke bank melalui teller. Simpanlah bukti pembayaran dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari.