Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeOtomotif"Cara Mudah Bayar...

“Cara Mudah Bayar Tilang ETLE agar Tidak Bingung!”

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas di tempat kejadian. Ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus mengurangi praktik pungutan liar. Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang ETLE, meliputi melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, kendaraan melawan arus, menggunakan pelat nomor palsu, dan lainnya.

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang terkena tilang ETLE ini nantinya akan menerima surat konfirmasi melalui pos yang berisi informasi pelanggaran. Pastikan untuk segera melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari untuk menghindari sanksi lebih lanjut. Adapun denda yang perlu dibayar usai melakukan pelanggaran juga cukup beragam, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pembayaran denda tilang ETLE ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui situs e-Tilang, transfer bank online atau via ATM, dan lewat teller bank. Cara mudahnya termasuk masuk ke laman situs e-Tilang, memasukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko, mencari nominal denda tilang, memilih metode pembayaran, membayar dengan jumlah yang ditetapkan, serta mengonfirmasi pembayaran dan menyimpan bukti transaksi. Alternatif lain adalah transfer bank online melalui m-banking atau ATM, dan membayar langsung dengan datang ke bank melalui teller. Simpanlah bukti pembayaran dengan baik untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Semua Berita

VinFast Dorong Generasi Muda Mengejar Passion dengan All Out

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early New Year 7urn Up di The Langham Jakarta untuk mengapresiasi tujuh figure inspiratif pada 5 Desember 2025. Acara tersebut merupakan upaya VinFast untuk menjadi sumber inspirasi...

Wuling Raih Gelar Product Strategy & Local Growth di Anugerah PRMN 2025

Wuling Motors kembali menunjukkan kontribusinya dalam industri otomotif nasional melalui penghargaan Product Strategy and Local Growth, Model Portfolio & Local Production Expansion dalam Anugerah Pikiran Rakyat Media Network 2025. Acara yang diadakan oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di...

SUV Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 568 Juta

Jetour T2, yang merupakan SUV berpenggerak empat roda (4WD) dengan label "Rugged Adventure SUV," telah resmi hadir di pasar Indonesia dengan harga Rp 568.000.000. Kendaraan ini dirancang untuk menggabungkan kualitas global, desain yang penuh karakter, dan performa tangguh untuk...

Kategori Berita