Pada Minggu, 26 Januari 2025, setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diingatkan untuk selalu membawa surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan kartu identitas yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk memudahkan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di beberapa lokasi.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, di sebelah McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Namun, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon harus membawa persyaratan seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan untuk SIM C Rp75 ribu. Penting untuk diketahui bahwa pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling di berbagai wilayah Jakarta. Dengan adanya layanan ini diharapkan pemilik kendaraan dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.