Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa buronan Paulus Tannos dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda saat menjadi buronan KPK. Tannos disebut melakukan tindak pidana berlapis dengan melakukan perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari jeratan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Praswad menegaskan bahwa tindakan Tannos untuk kabur dan merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia merupakan tindak pidana berlapis, yang terlebih lagi, dilakukan di wilayah Indonesia. Pihak KPK telah mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos pada November 2024. Setelah proses yang berlangsung panjang, otoritas Singapura berhasil menangkap Paulus Tannos dan proses ekstradisi kini sedang berlangsung. KPK terus melengkapi syarat-syarat ekstradisi yang diperlukan untuk mengembalikan Tannos ke Indonesia. Semua ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan terkait kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos.