Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPaulus Tannos: Dugaan...

Paulus Tannos: Dugaan Kewarganegaraan Ganda

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan bahwa buronan Paulus Tannos dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga memiliki kewarganegaraan ganda saat menjadi buronan KPK. Tannos disebut melakukan tindak pidana berlapis dengan melakukan perubahan status kewarganegaraan untuk menghindari jeratan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Praswad menegaskan bahwa tindakan Tannos untuk kabur dan merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia merupakan tindak pidana berlapis, yang terlebih lagi, dilakukan di wilayah Indonesia. Pihak KPK telah mengajukan Provisional Arrest atas nama Paulus Tannos pada November 2024. Setelah proses yang berlangsung panjang, otoritas Singapura berhasil menangkap Paulus Tannos dan proses ekstradisi kini sedang berlangsung. KPK terus melengkapi syarat-syarat ekstradisi yang diperlukan untuk mengembalikan Tannos ke Indonesia. Semua ini merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan terkait kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita