Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, setiap pengemudi di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang valid, dengan masa berlaku yang diperbarui setiap 5 tahun. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan lima unit Mobil SIM Keliling untuk memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang SIM mereka. Untuk warga Jakarta Timur, lokasi layanan berada di Grand Mall Cakung, sedangkan warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, warga Jakarta Pusat dapat menuju Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Selatan dapat ke Kampus Trilogi Kalibata untuk memperpanjang SIM mereka.
Bagi warga di Bekasi, layanan Mobil SIM Keliling hari ini berada di Mitra 10 Jatimakmur. Sedangkan warga Bogor dapat menuju Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, dimana unit mobil SIM Keliling beroperasi dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di Bandung, Polrestabes Bandung menyiapkan dua unit mobil SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square, dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 WIB.
Proses perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan C, dan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, dan bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C, sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Pastikan untuk memperpanjang SIM Anda secara tepat waktu agar tetap mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku.