Hari ini, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk memudahkan warga DKI Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Bagi warga Jakarta Selatan, mereka dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata untuk memperpanjang SIM mereka, sedangkan warga Jakarta Pusat dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Barat, dua mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara di Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM mereka di Grand Mall Cakung. Jadwal pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk semua warga Ibu Kota. Selain itu, warga Bandung, Depok, dan Bekasi juga dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan SIM.