Saturday, February 15, 2025

Pemasangan Home Charger Wuling:...

Kebutuhan akan pengisian daya kendaraan listrik di rumah semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan...

Langkah Prabowo Dalam Bangun...

Presiden RI Prabowo Subianto menerima sorotan atas kebijakannya yang mengimplementasikan efisiensi anggaran, dengan...

Influencer dan Buzzer: Kekuatan...

Dalam era digital, komunikasi politik telah mengalami transformasi signifikan. Dua aktor penting yang...

Ini Dia Berita Terbaru...

Yuasa Battery Indonesia merayakan usia ke-50 tahun di industri otomotif dengan peluncuran aki...
HomeBeritaPenemuan: 7 Fakta...

Penemuan: 7 Fakta Peras Pasangan Remaja Rp 2,5 Juta

Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang menggemparkan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang langsung bertindak dengan mengepung dan menghadang kedua pelaku. Dua oknum anggota kepolisian di Kota Semarang diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025. Korban, MRW (18) dan MMX (17), mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta oleh dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL. Peristiwa ini menjadi viral setelah video insiden beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, dua oknum polisi terlihat keluar dari mobil merah setelah dikepung warga yang mencurigai tindakan mereka. Salah satu oknum polisi tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, namun hal ini justru memicu kemarahan warga yang meminta penjelasan. Seorang saksi mata, Egro, mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghadang mereka. Sebelumnya, kedua remaja dimintai uang Rp 2,5 juta. Namun, setelah aksi pemerasan diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp 1 juta. Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa kedua oknum polisi dan satu warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selaku Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 21 hari.

Semua Berita

Langkah Prabowo Dalam Bangun Fiskal Baru, Patut Diapresiasi!

Presiden RI Prabowo Subianto menerima sorotan atas kebijakannya yang mengimplementasikan efisiensi anggaran, dengan pendapat pro dan kontra yang mengiringi langkah tersebut. Namun, para pendukung kebijakan tersebut berpendapat bahwa upaya efisiensi yang diterapkan pantas mendapat apresiasi. Ekonom dari Universitas Bina...

Inpres Swasembada Pangan: Ketua DPRD Minta Dukungan Pemkab Inhil

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, mengeluarkan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk mendukung program swasembada pangan. Salah satu dukungan yang diminta adalah dalam hal pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, operasi, dan pemeliharaan jaringan...

Pemantauan Polres Inhil: Sembako untuk Panti Asuhan Muhammadiyah

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk., S.IK., M.H., memberikan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Muhammadiyah di Jalan Pendidikan Komplek Muhammadiyah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Bantuan tersebut merupakan...

Kategori Berita