Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang menggemparkan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang langsung bertindak dengan mengepung dan menghadang kedua pelaku. Dua oknum anggota kepolisian di Kota Semarang diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025. Korban, MRW (18) dan MMX (17), mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta oleh dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL. Peristiwa ini menjadi viral setelah video insiden beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, dua oknum polisi terlihat keluar dari mobil merah setelah dikepung warga yang mencurigai tindakan mereka. Salah satu oknum polisi tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, namun hal ini justru memicu kemarahan warga yang meminta penjelasan. Seorang saksi mata, Egro, mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghadang mereka. Sebelumnya, kedua remaja dimintai uang Rp 2,5 juta. Namun, setelah aksi pemerasan diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp 1 juta. Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa kedua oknum polisi dan satu warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selaku Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 21 hari.