Monday, December 15, 2025

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi,...

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap...

Cristiano Ronaldo Bintang Fast...

Vin Diesel mengklaim bahwa Cristiano Ronaldo akan berperan dalam sekuel terakhir film Fast...
HomeBeritaPenemuan: 7 Fakta...

Penemuan: 7 Fakta Peras Pasangan Remaja Rp 2,5 Juta

Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang menggemparkan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang langsung bertindak dengan mengepung dan menghadang kedua pelaku. Dua oknum anggota kepolisian di Kota Semarang diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025. Korban, MRW (18) dan MMX (17), mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta oleh dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL. Peristiwa ini menjadi viral setelah video insiden beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, dua oknum polisi terlihat keluar dari mobil merah setelah dikepung warga yang mencurigai tindakan mereka. Salah satu oknum polisi tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, namun hal ini justru memicu kemarahan warga yang meminta penjelasan. Seorang saksi mata, Egro, mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghadang mereka. Sebelumnya, kedua remaja dimintai uang Rp 2,5 juta. Namun, setelah aksi pemerasan diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp 1 juta. Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa kedua oknum polisi dan satu warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selaku Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 21 hari.

Semua Berita

KPK Panggil Zarof Ricar: Kasus TPPU Hasbi Hasan Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi, Polisi Gagal Tangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda. Pelaku berinisial Resbob sedang dikejar oleh pihak berwenang setelah identitasnya terkuak. Tim penyidik telah melakukan penelusuran ke berbagai lokasi...

Truk Tangki Tabrak Minibus dan Motor di Cilacap, 4 Tewas

Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden ini melibatkan sebuah truk tangki yang menabrak sebuah mobil minibus dan sepeda motor, menewaskan empat orang dan melukai dua orang...

Kategori Berita