Ombudsman RI mengevaluasi penggusuran lahan perumahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, dan memandangnya sebagai tindakan yang menunjukkan bahwa negara tidak lagi mengakui produk legal yang telah dikeluarkan. Para warga di cluster tersebut dimiliki Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tetap menjadi korban penggusuran. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, merasa prihatin atas kejadian tersebut dan menyayangkan pemegang SHM tidak diakui oleh negara. Ia menyoroti adanya ketidakpastian dalam penanganan masalah di cluster tersebut serta pentingnya pembenahan untuk melindungi hak-hak masyarakat. Para warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, yang memiliki SHM, dipaksa untuk dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Meskipun eksekusi ini dianggap sah hukumnya oleh pengadilan, banyak pihak merasa bahwa perlakuan ini tidak adil terhadap masyarakat yang menjadi korban. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berjanji akan mendengarkan aspirasi dari para korban penggusuran ini dan sudah dalam proses untuk mengundang mereka ke kompleks parlemen. Audiensi ini direncanakan akan dilakukan pada pekan depan serta akan melibatkan warga lain yang mengalami kasus serupa. Komisi II juga berencana untuk mengadakan pertemuan dengan semua pihak terkait sengketa tanah di wilayah tersebut guna menyelesaikan masalah yang ada.