Pada Selasa, 4 Februari 2025, BYD atau Build Your Dream mengajukan gugatan terhadap sebuah perusahaan yang menggunakan nama Denza di Indonesia. Kementerian Hukum memberikan tanggapannya terkait sengketa merek Denza ini. Denza merupakan merek mobil premium BYD yang telah resmi diluncurkan di Indonesia pada awal tahun ini. Namun, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Worcas Nusantara Abadi yang telah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum sejak tanggal 3 Juli 2024. Sementara itu, pendaftaran merek Denza milik BYD masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual dan baru didaftarkan pada tanggal 8 Agustus 2024.
Kementerian Hukum mengapresiasi langkah BYD dalam mengajukan gugatan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia. Hermansyah Siregar dari DJKI Kemenkum menyatakan bahwa DJKI terus berupaya memperkuat sistem pemeriksaan merek guna menghindari potensi sengketa di masa depan. Bagian dari komitmen DJKI dalam mendukung industri nasional adalah dengan mendorong semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Putusan yang diharapkan nantinya diharapkan tidak hanya adil, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor usaha lainnya di Indonesia. BYD juga menegaskan bahwa mereka akan terus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia serta membela hak kekayaan intelektual mereka. Dengan perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual, diharapkan dapat mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.