Pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa saksi bernama Paulus Tannos terkait kasus KTP Elektronik atau e-KTP. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Singapura oleh penyidik KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan dilakukan karena masih ada keterangan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum. Setelah pemeriksaan selesai, KPK kemudian mengajukan provisional arrest melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Meskipun Tannos tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan, KPK masih menjalani sejumlah proses di Singapura untuk mengekstradisi Tannos. Paulus Tannos sendiri telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2019 dan telah mengganti kewarganegaraan serta identitas di negara lain. KPK terus berkoordinasi dan melengkapi syarat-syarat ekstradisi untuk mengamankan Tannos.