Friday, December 12, 2025

Serangan Siber Bisa Melumpuhkan...

Manipulasi data dan misinformasi menjadi ancaman yang melampaui batas negara.

Indonesia Tegaskan Pentingnya Deterrence...

Pemerintah melakukan berbagai cara agar bantuan bisa segera mencapai warga yang terdampak bencana.

Pengguna Vape Campuran Terancam...

Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini...

Legends & Warren Tanoesoedibjo:...

MNC Games (GAMES+) bekerja sama dengan studio asal Korea Selatan, ITOXI, dalam peluncuran...
HomeGaya HidupCacat Hukum Pelantikan...

Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah Sebelum Sengketa Pilkada

Pada tanggal 6 Februari 2025, sebanyak 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus melakukan revisi dan penundaan pelantikan tersebut seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penulis membahas tindakan ini yang bertentangan dengan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 dan mempertanyakan apakah pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada disoroti karena memotong masa jabatan kepala daerah hingga hanya sampai 2024, padahal amanat Undang-Undang adalah selama lima tahun. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kepala daerah terkait Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016. Namun, pertanyaan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tetap mengemuka.

Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya selesainya sengketa hasil Pilkada sebelum pelantikan kepala daerah. Pelantikan kepala daerah terpilih harus menunggu hingga putusan Mahkamah Konstitusi diputuskan untuk menghindari kecacatan hukum. Masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 juga harus dihormati. Langkah ini penting agar tidak terjadi sengketa hukum baru dan berpotensi merugikan pemerintahan daerah secara hukum.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebaiknya tidak dipaksakan sebelum sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai, kecuali bagi daerah yang wajib menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepala daerah terpilih disarankan untuk bersabar agar keabsahan pemerintahan daerah dapat terjaga. Kesalehan hukum harus diutamakan demi kesejahteraan masyarakat.

Semua Berita

Legends & Warren Tanoesoedibjo: Targetkan GAMES+ Dominasi Pasar Gaming

MNC Games (GAMES+) bekerja sama dengan studio asal Korea Selatan, ITOXI, dalam peluncuran game perdana The God of Highschool: Legends. Ini merupakan langkah penting bagi MNC Games untuk memperkuat posisinya di industri mobile gaming. Warren Haryputra Tanoesoedibjo, Game Director...

Pria China Romantis Buat Istana Hello Kitty Rp1,3 Miliar

Seorang pria asal China telah mengeluarkan biaya sekitar £70.000 atau setara Rp1,3 Miliar untuk membuat panggung lamaran romantis bertema Hello Kitty yang spektakuler. Cerita ini berasal dari wilayah Shenzhen, Guangdong, China, yang kemudian menarik perhatian netizen di seluruh dunia....

Tips Liburan Akhir Tahun Hemat & Nyaman

Mister Aladin dan digibank merupakan solusi untuk liburan hemat dan nyaman pada akhir tahun. Dengan diskon hingga Rp450.000 dan cicilan 0% hingga 12 bulan menggunakan kartu kredit digibank, serta diskon hingga Rp459.000 dan cicilan 0% hingga 12 bulan dengan...

Kategori Berita