Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeGaya HidupCacat Hukum Pelantikan...

Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah Sebelum Sengketa Pilkada

Pada tanggal 6 Februari 2025, sebanyak 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus melakukan revisi dan penundaan pelantikan tersebut seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penulis membahas tindakan ini yang bertentangan dengan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 dan mempertanyakan apakah pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada disoroti karena memotong masa jabatan kepala daerah hingga hanya sampai 2024, padahal amanat Undang-Undang adalah selama lima tahun. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kepala daerah terkait Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016. Namun, pertanyaan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tetap mengemuka.

Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya selesainya sengketa hasil Pilkada sebelum pelantikan kepala daerah. Pelantikan kepala daerah terpilih harus menunggu hingga putusan Mahkamah Konstitusi diputuskan untuk menghindari kecacatan hukum. Masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 juga harus dihormati. Langkah ini penting agar tidak terjadi sengketa hukum baru dan berpotensi merugikan pemerintahan daerah secara hukum.

Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebaiknya tidak dipaksakan sebelum sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai, kecuali bagi daerah yang wajib menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepala daerah terpilih disarankan untuk bersabar agar keabsahan pemerintahan daerah dapat terjaga. Kesalehan hukum harus diutamakan demi kesejahteraan masyarakat.

Semua Berita

Debut Akting Pertama Axelo: Langsung Dipercaya sebagai Antagonis

Axelo Bagikan Cerita di Balik Pengalaman Pertamanya Berakting Axelo Bagikan Cerita di...

Membongkar Mitos: Bukan Orang yang Kalian Kira

Aktor Senior Anjasmara Membela Ucapannya Saat Live dengan Rizky Nazar Anjasmara Angkat Bicara Setelah Menuai Kritik Aktor senior Anjasmara akhirnya angkat bicara setelah mendapat kritik dari netizen atas ucapannya saat sedang live bersama Rizky Nazar. Kritik tersebut muncul karena banyak yang...

The Thief Lover di V+Short: Misteri & Aksi Bikin Ketagihan!

Saksikan The Thief Lover di V+Short Bagi para penggemar drama pendek dengan sentuhan romantis dan aksi menegangkan, The Thief Lover patut untuk dimasukkan ke dalam daftar tontonan. Microdrama ini dapat disaksikan melalui platform V+Short, yang menampilkan cerita penuh misteri, ketegangan,...

Kategori Berita