Pada tanggal 6 Februari 2025, sebanyak 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus melakukan revisi dan penundaan pelantikan tersebut seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penulis membahas tindakan ini yang bertentangan dengan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 dan mempertanyakan apakah pelantikan tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada disoroti karena memotong masa jabatan kepala daerah hingga hanya sampai 2024, padahal amanat Undang-Undang adalah selama lima tahun. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan kepala daerah terkait Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016. Namun, pertanyaan mengenai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tetap mengemuka.
Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya selesainya sengketa hasil Pilkada sebelum pelantikan kepala daerah. Pelantikan kepala daerah terpilih harus menunggu hingga putusan Mahkamah Konstitusi diputuskan untuk menghindari kecacatan hukum. Masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 juga harus dihormati. Langkah ini penting agar tidak terjadi sengketa hukum baru dan berpotensi merugikan pemerintahan daerah secara hukum.
Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 sebaiknya tidak dipaksakan sebelum sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai, kecuali bagi daerah yang wajib menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kepala daerah terpilih disarankan untuk bersabar agar keabsahan pemerintahan daerah dapat terjaga. Kesalehan hukum harus diutamakan demi kesejahteraan masyarakat.

