Friday, December 12, 2025

Serangan Siber Bisa Melumpuhkan...

Manipulasi data dan misinformasi menjadi ancaman yang melampaui batas negara.

Indonesia Tegaskan Pentingnya Deterrence...

Pemerintah melakukan berbagai cara agar bantuan bisa segera mencapai warga yang terdampak bencana.

Pengguna Vape Campuran Terancam...

Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini...

Legends & Warren Tanoesoedibjo:...

MNC Games (GAMES+) bekerja sama dengan studio asal Korea Selatan, ITOXI, dalam peluncuran...
HomeBeritaPemecatan AKBP Bintoro:...

Pemecatan AKBP Bintoro: Penemuan Penting dalam Kasus Pemerasan Anak

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, telah disanksi secara etik dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bintoro terlibat dalam dugaan pemerasan terkait penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Mengajukan banding atas putusan ini, Bintoro bersama mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih menunggu vonis lebih lanjut. Sebelumnya, tiga polisi lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga telah dijatuhi hukuman dengan didemosi dan dipecat setelah menjalani sidang etik. Dalam hal ini, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria adalah yang terkena dampaknya. AKBP Bintoro sendiri menyanggah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar, dengan menegaskan bahwa semua itu adalah fitnah semata.

Semua Berita

Serangan Siber Bisa Melumpuhkan Negara Tanpa Serangan Militer

Manipulasi data dan misinformasi menjadi ancaman yang melampaui batas negara.

Indonesia Tegaskan Pentingnya Deterrence Siber

Pemerintah melakukan berbagai cara agar bantuan bisa segera mencapai warga yang terdampak bencana.

Pengguna Vape Campuran Terancam Pidana akibat Etomidate

Pemerintah Indonesia telah menguatkan pengawasan terhadap etomidate, obat bius kuat yang belakangan ini disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Melalui kebijakan baru, etomidate sekarang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II, hal ini membuka peluang bagi aparat...

Kategori Berita