Monday, March 24, 2025

Dedi Mulyadi cs: Kecintaan...

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi lagi menjadi perbincangan di media sosial. Kali...

Safari Ramadan PHR: Senyum...

Ramadan tahun ini memberikan berkah yang tak terlupakan bagi 1.373 anak yatim di...

Menjelajahi Keunikan Komunitas Mobil...

Komunitas otomotif tidak hanya sebagai wadah untuk berkumpul dan berbagi pengalaman penggemar kendaraan,...

Astra Sediakan Ribuan Mekanik...

Astra Siaga Lebaran 2025 akan menyediakan layanan bengkel siaga, pos siaga, dan armada...
HomeOpiniHukum dan Seleksi...

Hukum dan Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor: Temuan Menjanjikan

Setelah reformasi tahun 1998, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama di Indonesia. Sejarah gelap Orde Baru dan masalah korupsi di rezim otoriter telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Dampak negatif korupsi tidak hanya merusak fondasi negara, tetapi juga menghambat upaya menuju pemerintahan yang bersih dan demokratis. Menyadari tingkat kejahatan korupsi yang luar biasa, langkah-langkah pun diambil dengan cara yang juga luar biasa. Berbagai instrumen khusus dengan kewenangan besar, termasuk undang-undang dan pembentukan lembaga penegak hukum seperti KPK, didirikan untuk melawan korupsi. Selain itu, pengadilan khusus, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juga didirikan untuk menangani perkara korupsi.

Meskipun demikian, keberadaan pengadilan ini menjadi kontroversial dan dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menuai kritikan dan kekecewaan publik, namun Mahkamah Konstitusi tetap mempertimbangkan beberapa aspek. Upaya perbaikan struktur kelembagaan KPK dan pengadilan khusus terus dilakukan, meskipun memakan waktu yang cukup lama. Akhirnya, RUU Pengadilan Tipikor disahkan oleh DPR pada 2009 untuk mengakhiri ketidakpastian terkait masa depan pengadilan khusus tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, pengadilan Tipikor mulai menghadapi berbagai masalah. Walaupun didesentralisasi ke daerah, kinerja pengadilan ini dinilai menurun, dengan banyak vonis bebas dan sejumlah hakim tertangkap karena menerima suap. Hal ini menjadi ironi mengingat harapan publik yang tinggi terhadap pengadilan Tipikor. Masalah dalam seleksi hakim pengadilan Tipikor juga menjadi fokus utama, dengan berbagai kendala seperti keengganan akademisi untuk mendaftar, seleksi yang diburu waktu, kekurangan anggaran, proses rekam jejak yang tidak optimal, dan kurangnya kerja sama dengan instansi terkait.

Dengan demikian, penanganan korupsi melalui lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus masih merupakan tantangan besar di Indonesia. Upaya maksimal perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum dan menjamin integritas dalam penanganan kasus korupsi.

Semua Berita

Rantai Pasok Hijau: Tantangan dan Potensi

Mengapa Penerapan Rantai Pasok Hijau Adalah Investasi yang Penting Menjaga keseimbangan lingkungan bumi memang tidaklah mudah. Data terbaru dari Copernicus Climate Change Service (C3S) menunjukkan bahwa suhu rata-rata global telah meningkat menjadi 14,08 derajat Celsius pada Maret 2025. Hal ini...

Strategi Budidaya Kurma di Indonesia: Teknologi dan Inspirasi Sukses

Pertumbuhan komoditas kurma di Indonesia semakin menarik perhatian karena permintaan yang terus meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor kurma ke Indonesia mencapai 55,43 ribu ton pada tahun 2024 dengan nilai US$79,74 juta. Trend impor kurma...

Potensi Cabe Jawa dalam Era Modern

Pernahkah Anda membayangkan bagaimana kehidupan kuliner masyarakat Nusantara saat Kerajaan Majapahit? Apakah mereka telah menikmati kepedasan seperti yang kita nikmati sekarang? Pada masa itu, masyarakat Nusantara belum mengenal cabai merah atau cabai rawit yang sekarang menjadi bumbu utama dalam...

Kategori Berita