Setelah reformasi tahun 1998, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama di Indonesia. Sejarah gelap Orde Baru dan masalah korupsi di rezim otoriter telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Dampak negatif korupsi tidak hanya merusak fondasi negara, tetapi juga menghambat upaya menuju pemerintahan yang bersih dan demokratis. Menyadari tingkat kejahatan korupsi yang luar biasa, langkah-langkah pun diambil dengan cara yang juga luar biasa. Berbagai instrumen khusus dengan kewenangan besar, termasuk undang-undang dan pembentukan lembaga penegak hukum seperti KPK, didirikan untuk melawan korupsi. Selain itu, pengadilan khusus, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juga didirikan untuk menangani perkara korupsi.
Meskipun demikian, keberadaan pengadilan ini menjadi kontroversial dan dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menuai kritikan dan kekecewaan publik, namun Mahkamah Konstitusi tetap mempertimbangkan beberapa aspek. Upaya perbaikan struktur kelembagaan KPK dan pengadilan khusus terus dilakukan, meskipun memakan waktu yang cukup lama. Akhirnya, RUU Pengadilan Tipikor disahkan oleh DPR pada 2009 untuk mengakhiri ketidakpastian terkait masa depan pengadilan khusus tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, pengadilan Tipikor mulai menghadapi berbagai masalah. Walaupun didesentralisasi ke daerah, kinerja pengadilan ini dinilai menurun, dengan banyak vonis bebas dan sejumlah hakim tertangkap karena menerima suap. Hal ini menjadi ironi mengingat harapan publik yang tinggi terhadap pengadilan Tipikor. Masalah dalam seleksi hakim pengadilan Tipikor juga menjadi fokus utama, dengan berbagai kendala seperti keengganan akademisi untuk mendaftar, seleksi yang diburu waktu, kekurangan anggaran, proses rekam jejak yang tidak optimal, dan kurangnya kerja sama dengan instansi terkait.
Dengan demikian, penanganan korupsi melalui lembaga penegak hukum dan pengadilan khusus masih merupakan tantangan besar di Indonesia. Upaya maksimal perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum dan menjamin integritas dalam penanganan kasus korupsi.