Friday, January 23, 2026

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga...

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri...

Cha Eun Woo Pindahkan...

Kabar dugaan penggelapan pajak yang melibatkan aktor Korea, Cha Eun Woo, kini tengah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk...

Pemberitaan Media Inggris Membuat...

Pangeran Harry menghadiri sidang gugatan terhadap ANL pada Rabu, 21 Januari 2026, di...
HomeBeritaPresiden Prabowo Dapat...

Presiden Prabowo Dapat Mobil Listrik dari Erdogan: Ramalan KPK

Presiden Prabowo Subianto menerima hadiah berupa satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. Pertanyaan pun muncul, apakah Presiden perlu melaporkan hadiah tersebut kepada KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait hal ini. Tim Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yakin bahwa Presiden Prabowo akan segera melaporkan penerimaan mobil tersebut ke KPK, mengingat komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Budi menekankan bahwa melaporkan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah risiko korupsi di masa depan. Pelaporan ini juga sebagai wujud dari komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Proses pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL yang disediakan oleh KPK.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima hadiah mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki setelah pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor. Hadiah ini disebut sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama tujuh dekade. Penyerahan hadiah dilakukan oleh Presiden Erdogan secara simbolis kepada Presiden Prabowo.

Mobil listrik Togg T10X sendiri dikembangkan oleh perusahaan otomotif nasional Turkiye, Togg, dan merupakan bagian dari kerja sama persahabatan antara kedua negara. Gestur hangat dan hubungan yang erat antara dua pemimpin negara menjadi kunci dari penerimaan hadiah tersebut. Selain itu, penerimaan gratifikasi ini perlu dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang pemberantasan korupsi yang berlaku.

Semua Berita

Kapolres Bengkalis Peringatkan Tiga Oknum Terlibat Pesta Narkoba-Berita Terbaru

Kapolres Bengkalis, AKBP Fabrian Saleh Siregar, menegaskan komitmenya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegasan ini datang setelah pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang melibatkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya adalah...

Kunjungan Bupati Kasmarni: Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bantan Timur

Bupati Bengkalis, Kasmarni, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, untuk memastikan pembangunan Desa berjalan inklusif, terutama di sektor pendidikan anak usia dini dan pemberdayaan perempuan dari Suku Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kunjungan dimulai di Satuan PAUD...

Kepemimpinan Panglima TNI sebagai Cerminan Tahap Demokrasi

Dalam demokrasi, Panglima TNI adalah pelaksana kebijakan, bukan aktor politik.

Kategori Berita