Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPencurian Modus Pecah...

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil: Polres Inhil Berhasil Ungkap

Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu di Jalan M Boya Tembilahan Kota. Pelaku merupakan seorang karyawan swasta bernama CPI (30), yang berasal dari Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap pelaku CPI pada tanggal 16 Februari 2025 di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumsel.

Korban pencurian ini adalah Mahmud, seorang warga Inhil, yang mengalami kerugian sebesar Rp150 juta akibat pecahnya kaca mobil miliknya. Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST, MH, pelaku telah mengikuti korban sejak di bank dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban.

Kronologis peristiwa ini dimulai saat korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan pada tanggal 7 Februari. Setelah itu, korban berbelanja di sebuah toko di Jalan M Boya saat mobilnya diparkirkan. Pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil mencuri uang korban yang ditinggalkan di dalam mobil. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil, yang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku CPI di Kota Palembang.

Dari hasil interogasi, pelaku CPI mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian tersebut telah dibagi dengan pelaku lain di kota Jambi. Pelaku yang masih berstatus buron saat ini sedang dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, seperti uang tunai, jam tangan, tas, handphone, dan sepatu telah dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku diketahui sebagai orang luar Kabupaten Inhil yang sengaja melakukan kejahatan dengan modus pecah kaca mobil di berbagai daerah lintas Provinsi.

Barang bukti serta keterangan dari pelaku akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhil tetap melakukan tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita