Saturday, May 24, 2025
spot_img

Terungkapnya Perselingkuhan Vernie di...

Di sebuah kota besar, cerita mengenai Biru dan Noah menjadi pusat perhatian. Biru...

Strategi Profesional dan Keadilan...

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi...

Sinopsis Drama Mencintaimu Sekali...

Emil meninggalkan rumah setelah mengetahui rahasia antara Kartika dan Aditya. Ketika ia mengonfrontasi...

Detonator Diduga Biang Kerok...

TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia...
HomeBeritaPencurian Modus Pecah...

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil: Polres Inhil Berhasil Ungkap

Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu di Jalan M Boya Tembilahan Kota. Pelaku merupakan seorang karyawan swasta bernama CPI (30), yang berasal dari Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap pelaku CPI pada tanggal 16 Februari 2025 di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumsel.

Korban pencurian ini adalah Mahmud, seorang warga Inhil, yang mengalami kerugian sebesar Rp150 juta akibat pecahnya kaca mobil miliknya. Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST, MH, pelaku telah mengikuti korban sejak di bank dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban.

Kronologis peristiwa ini dimulai saat korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan pada tanggal 7 Februari. Setelah itu, korban berbelanja di sebuah toko di Jalan M Boya saat mobilnya diparkirkan. Pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil mencuri uang korban yang ditinggalkan di dalam mobil. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil, yang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku CPI di Kota Palembang.

Dari hasil interogasi, pelaku CPI mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian tersebut telah dibagi dengan pelaku lain di kota Jambi. Pelaku yang masih berstatus buron saat ini sedang dalam pengejaran. Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, seperti uang tunai, jam tangan, tas, handphone, dan sepatu telah dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku diketahui sebagai orang luar Kabupaten Inhil yang sengaja melakukan kejahatan dengan modus pecah kaca mobil di berbagai daerah lintas Provinsi.

Barang bukti serta keterangan dari pelaku akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhil tetap melakukan tindakan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya.

Semua Berita

Strategi Profesional dan Keadilan dalam Menjaga Kamtibmas

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, ikut serta dalam penutupan pelatihan Tim RAGA (Reaksi Anti Geng & Anarkisme) Polda Riau di SPN Polda Riau. Acara penutupan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, S.H., M.Han., dan dihadiri oleh...

Detonator Diduga Biang Kerok Ledakan Garut: TNI AD Komentar

TNI Angkatan Darat (AD) memberikan tanggapan terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait ledakan amunisi tidak layak pakai di Garut, Jawa Barat. Menurut Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, TNI AD menghargai semua masukan dan rekomendasi dari...

Kasat Binmas Polres Kampar: Silaturahmi Warga Sei Jernih, Patroli Ditingkatkan

Kasat Binmas Polres Kampar beserta anggotanya melaksanakan kegiatan sambang warga di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Jumat (23/5/25). Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 30 warga, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perangkat desa setempat. Tujuan...

Kategori Berita