Pada tanggal Selasa, 18 Februari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Salah satu peraturan yang sedang dikaji adalah pembatasan usia kendaraan bermotor milik perseorangan maksimal 10 tahun dan berdasarkan jumlah kepemilikan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam kajian mendalam setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diterbitkan.
Menurut Syafrin, pembatasan kendaraan perseorangan memerlukan kajian komprehensif dan Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi mereka. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan akan memberikan kewenangan khusus bagi Jakarta di bidang perhubungan. Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan menjadi strategi untuk menjadikan Jakarta menjadi kota yang layak huni, berkelanjutan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
DPRD DKI Jakarta juga meminta Pemprov DKI untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) terkait kebijakan ini sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan oleh penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menuju visi kota global yang akan memajukan sektor transportasi di Jakarta. Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dalam konteks kota Jakarta.