Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling 19 Februari 2025: Temuan Terbaru!

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Grand Cakung dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, mereka dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang berada di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga Bekasi yang akan segera mengalami habis masa berlaku SIM, dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang berada di Showroom Broomhive Jatiasih dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan warga Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean sebelum mengurus perpanjangan SIM.

Semua Berita

Tips Penting Rencana Mudik: Aturan Terbaru Agar Tidak Bingung

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini, menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Terdapat lebih dari 30 juta orang yang memilih menggunakan mobil pribadi untuk mudik. Keputusan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti fleksibilitas...

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor 24 Maret 2025

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai wilayah seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, dan Bogor. Bagi warga yang perlu memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), mereka...

Pelumas Motul dan Ipone Jadi Partner Resmi Tahun 2025

PT Motul Indonesia Energy (MIE) sebagai Authorized Distributor resmi pelumas Motul dan Ipone di Indonesia baru saja mengumumkan partner resminya untuk tahun 2025 dalam acara buka puasa bersama di Kemang, Jakarta Selatan. National Sales Director Motul Indonesia, Welmart Purba,...

Kategori Berita