Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling 19 Februari 2025: Temuan Terbaru!

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Grand Cakung dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, mereka dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang berada di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga Bekasi yang akan segera mengalami habis masa berlaku SIM, dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang berada di Showroom Broomhive Jatiasih dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan warga Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean sebelum mengurus perpanjangan SIM.

Semua Berita

Perkenalkan Wuling New Cloud EV SE: Medium Hatchback EV Terbaru di GIIAS 2026

Wuling Motors Memperkenalkan Varian Baru New Cloud EV SE di GIIAS 2026 Pada ajang pameran otomotif terbesar GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Wuling Motors (Wuling) memperkenalkan varian terbaru dari medium hatchback EV mereka, yaitu Wuling New Cloud EV...

Mitsubishi Fuso Meluncurkan Canter Extra Long Bus dan Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026

Mitsubishi Fuso Canter Extra Long Bus Resmi Diluncurkan di GIIAS 2026 Pada ajang pameran otomotif terbesar, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) secara resmi meluncurkan Mitsubishi Fuso Canter Extra Long Bus. Varian...

Chery Q Meluncur di GIIAS 2026 Dengan Harga Spesial Rp239,9 Juta

Peluncuran Chery Q di GIIAS 2026: Penawaran Harga Heboh dan Keunggulan Kendaraan Listrik Chery Q Hadir dalam Dua Varian dengan Penawaran Spesial Pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Chery Indonesia memperkenalkan Chery Q, kendaraan listrik yang tersedia dalam...

Kategori Berita