Wednesday, December 10, 2025

Dr Adrian Hidayat Kapus...

Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan...

Minuman Herbal Indonesia dalam...

NOD. Smart Capsule Machine, sebagai bagian dari ekosistem JumpStart Indonesia, berhasil membawa cita...

Tim Kuasa Hukum PT...

Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Mining (PT ABM) telah mengambil langkah untuk...

Lee Min Ho &...

Lee Min Ho dan Moon Ga Young sedang dalam pembicaraan untuk membintangi drama...
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling 19 Februari 2025: Temuan Terbaru!

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Grand Cakung dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, mereka dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang berada di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga Bekasi yang akan segera mengalami habis masa berlaku SIM, dapat mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang berada di Showroom Broomhive Jatiasih dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sedangkan warga Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean sebelum mengurus perpanjangan SIM.

Semua Berita

VinFast Dorong Generasi Muda Mengejar Passion dengan All Out

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early New Year 7urn Up di The Langham Jakarta untuk mengapresiasi tujuh figure inspiratif pada 5 Desember 2025. Acara tersebut merupakan upaya VinFast untuk menjadi sumber inspirasi...

Wuling Raih Gelar Product Strategy & Local Growth di Anugerah PRMN 2025

Wuling Motors kembali menunjukkan kontribusinya dalam industri otomotif nasional melalui penghargaan Product Strategy and Local Growth, Model Portfolio & Local Production Expansion dalam Anugerah Pikiran Rakyat Media Network 2025. Acara yang diadakan oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di...

SUV Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 568 Juta

Jetour T2, yang merupakan SUV berpenggerak empat roda (4WD) dengan label "Rugged Adventure SUV," telah resmi hadir di pasar Indonesia dengan harga Rp 568.000.000. Kendaraan ini dirancang untuk menggabungkan kualitas global, desain yang penuh karakter, dan performa tangguh untuk...

Kategori Berita