Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta penundaan pemanggilan Penyidik KPK terhadap Hasto sebagai tersangka. Permintaan ini disampaikan karena Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Pimpinan KPK menanggapi permintaan ini dengan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penyidik untuk tetap memanggil saksi, ahli, atau tersangka dalam proses hukum. Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, mengungkapkan bahwa tidak ada larangan untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali, namun, keputusan hakim yang menghentikan proses penyidikan harus dihormati. Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah belum ditahan oleh KPK setelah dijadikan tersangka dalam tindak pidana suap terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Keduanya juga dituduh melakukan obstruction of justice dengan membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020. Hasto disebut juga telah mengumpulkan saksi untuk mengeluarkan keterangan yang tidak sesuai fakta.