Tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M untuk jemaah haji khusus resmi berakhir. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan seluruh kuota telah terpenuhi. Tahun ini, kuota haji khusus berjumlah 17.680 jemaah dengan beragam komposisi, termasuk jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia, dan petugas haji. Proses pelunasan tahap pertama dilaksanakan pada 24 Januari – 7 Februari 2025, dengan sebagian kuota yang tersisa. Sebagai tanggapan, perpanjangan pelunasan dibuka pada 17 – 21 Februari 2025, menghasilkan lebih banyak jemaah yang melunasi pembayaran. Dengan demikian, seluruh kuota jemaah haji khusus telah terpenuhi, dan bagi jemaah cadangan yang tidak dapat berangkat tahun ini karena kuota penuh akan diprioritaskan untuk tahun depan. Persiapan dokumen keberangkatan, visa, dan administrasi lainnya kini menjadi fokus bagi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, yang juga memastikan kelancaran proses pendaftaran dan seleksi petugas haji khusus.