Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPenemuan 181 Warga...

Penemuan 181 Warga Rohingya: Dugaan Perdagangan Manusia Menjanjikan

Masyarakat Kabupaten Kampar dihebohkan dengan temuan 181 warga Rohingya Negara Myanmar di Ruko 2 pintu di Jalan Lingkar Bangkinang. Temuan ini dilaporkan oleh TIM Intel Kodim 0313 KPR di jalan Lingkar Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar dan diduga terkait dengan sindikat perdagangan orang. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi kepada TIM Intel Kodim 0313 KPR atas temuan ini.

Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyatakan apresiasi kepada TIM Intel Kodim 0313 KPR melalui telepon genggam. Saat ini, tugas Kepolisian adalah mengungkap siapa dalang di balik pengumpulan 181 warga Rohingya di Ruko 2 pintu tersebut. Beberapa di antara mereka telah tinggal di sana selama 2 minggu dengan biaya makan yang cukup besar setiap harinya. Dugaan mengenai sindikat perdagangan orang dalam kasus ini semakin kuat.

LPPNRI meminta Polres Kampar untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas agar masyarakat tidak merasa bertanya-tanya. Semua pihak berharap agar kejadian seperti ini dapat dicegah di masa depan. Temuan 181 warga Rohingya ini telah menimbulkan kehebohan di Kabupaten Kampar dan menjadi sorotan utama bagi seluruh masyarakat.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita