PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya oplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax. Pertamax yang beredar di masyarakat diklaim sudah sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa narasi terkait oplosan tersebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax. RON 90 adalah BBM dengan oktan 90 atau yang lebih dikenal dengan Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax. Fadjar juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah diperiksa oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemberitaan ihwal adanya oplosan Pertalite untuk menjadi Pertamax merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung tentang kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, terdapat pembelian RON 92 padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian di-blending menjadi RON 92, yang tidak diperbolehkan. Jadi, meskipun terdapat kesalahan dalam pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92, produk yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sesuai.