Kejaksaan Agung telah mengungkap peran 2 tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama tahun 2018-2023. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, bersama dengan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam modus korupsi ini bersama dengan tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Mereka diduga terlibat dalam pembelian produk dengan kualitas yang tidak sesuai dan harga yang tinggi. Pasca pembelian, Maya Kusmaya disebut memerintahkan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) untuk meningkatkan kualitas yang dijual dengan harga Pertamax. Selain itu, mereka juga diduga melanggar proses pengadaan produk kilang dan ketentuan bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Dilaporkan juga bahwa dalam proses pembelian minyak mentah, Maya Kusmaya dan Edward Corne menyetujui mark-up kontrak shipping yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bersama dengan tujuh tersangka sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi ini. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, sejumlah petinggi PT Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan lainnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa orang-orang ini akan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.