Monday, November 10, 2025

Pria Paruh Baya di...

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE...

Penjelasan Dokter: Fakta Nasi...

Pengguna internet belakangan ini sering membahas tentang tren membekukan nasi sebelum dikonsumsi. Banyak...

Banjir Bandang Melanda Dua...

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua...

Vidi Aldiano: Mengatasi Ketakutan...

Vidi Aldiano menyampaikan ketakutannya terkait kemungkinan mewariskan penyakit kanker kepada anaknya. Dalam sebuah...
HomeBeritaPentingnya 2 Petinggi...

Pentingnya 2 Petinggi Pertamina dalam Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejaksaan Agung telah mengungkap peran 2 tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama tahun 2018-2023. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, bersama dengan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam modus korupsi ini bersama dengan tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Mereka diduga terlibat dalam pembelian produk dengan kualitas yang tidak sesuai dan harga yang tinggi. Pasca pembelian, Maya Kusmaya disebut memerintahkan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) untuk meningkatkan kualitas yang dijual dengan harga Pertamax. Selain itu, mereka juga diduga melanggar proses pengadaan produk kilang dan ketentuan bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Dilaporkan juga bahwa dalam proses pembelian minyak mentah, Maya Kusmaya dan Edward Corne menyetujui mark-up kontrak shipping yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bersama dengan tujuh tersangka sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi ini. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, sejumlah petinggi PT Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan lainnya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa orang-orang ini akan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

Source link

Semua Berita

Pria Paruh Baya di Kampar Bunuh Diri: Tindakan Akibat Himpitan Ekonomi

Warga Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial RE (39) yang tergantung di depan kamar mandi rumahnya pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 Wib. Korban pertama kali ditemukan oleh NA (27), adik ipar korban, ketika...

Banjir Bandang Melanda Dua Kecamatan Setelah Hujan 5 Jam

Pada hari Sabtu, 8 November 2025, banjir bandang melanda sembilan desa di dua kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yaitu Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Bumiayu. Bencana ini telah mengakibatkan dua korban jiwa terbawa arus banjir setelah hujan deras mengguyur...

Penyelidikan Dampak Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Menteri PPPA Memberikan Insight

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merekomendasikan agar kegiatan belajar-mengajar di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara tetap dilanjutkan dengan penyesuaian metode. Proses belajar-mengajar akan tetap berjalan namun dengan cara yang disesuaikan sesuai diskusi yang...

Kategori Berita