BYD Motor Indonesia baru saja mengumumkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI terkait mobil baru mereka yang masuk dalam kategori Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Mobil yang disebut BYD Seal DM-i menjadi sorotan setelah terdaftar dalam berita resmi Desain Industri No. 12/DI/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Mobil BYD Seal DM-i sebelumnya menggunakan teknologi PHEV di China yang menawarkan efisiensi energi tinggi dan kemampuan menempuh jarak jauh. BYD mengklaim bahwa mobil ini dapat melaju hingga 2.100 km dalam satu kali pengisian daya, membuka peluang baru bagi petualangan tanpa henti. Luther Panjaitan, selaku Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa pendaftaran paten untuk BYD Seal 05 DM-I dilakukan untuk melindungi kekayaan intelektual perusahaan.
Terlepas dari daftar paten tersebut, Luther Panjaitan menyatakan bahwa ada kemungkinan mobil ini juga akan dipasarkan di Indonesia. Hal ini dilakukan BYD sebagai persiapan untuk memastikan produk-produknya sudah didaftarkan dengan baik untuk menghindari klaim terhadap desain mereka. Model dan waktu peluncuran mobil tersebut di Tanah Air akan tergantung pada studi dan penerimaan pasar.