Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeBeritaKritik RUU Kejaksaan...

Kritik RUU Kejaksaan Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan menghadapi penolakan keras karena dianggap mengandung terlalu banyak penambahan kewenangan yang berpotensi merugikan demokrasi di Indonesia. Titik Triwulan Tutik, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di UIN Sunan Ampel Surabaya, menyoroti bahwa RUU Kejaksaan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa, yang bisa bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap kekuasaan yang diberikan kepada Kejaksaan juga perlu diperkuat, mengingat besarnya tambahan kewenangan yang diusulkan.

Selain itu, Bhatara Ibnu Reza, mantan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, menyoroti proses penyusunan RUU Kejaksaan yang dilakukan secara tertutup pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dia menilai bahwa proses ini memberikan celah bagi penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan, seperti kewenangan intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, yang seharusnya tidak dilakukan secara langsung terhadap objek. Semua hal ini dapat mengancam demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Selanjutnya, Erwin Natosmal, Direktur Riset Centra Initiative, menyoroti sejumlah permasalahan dalam RUU Kejaksaan yang perlu diperhatikan, seperti pergeseran kekuasaan Kejaksaan dari eksekutif ke kehakiman, hak imunitas jaksa, dan keluarganya. Diskresi penggunaan senjata api, masuknya militer dalam penegakan hukum, dan pemulihan aset tanpa kontrol yang tepat juga menjadi sorotan dalam RUU tersebut. Semua ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap RUU Kejaksaan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat dan kebebasan sipil.

Source link

Semua Berita

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan Dinamika Global dalam Pengelolaan Intelijen

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Reformasi Intelijen Indonesia: Memperbarui Pengelolaan Intelijen untuk Menghadapi Ancaman Baru

Reformasi Intelijen Indonesia akan lebih efektif jika didukung oleh pengelolaan yang lebih sistematis dan pengawasan yang lebih transparan.

Kategori Berita