Wednesday, November 12, 2025

Potensi Industri Etanol untuk...

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat...

Rambut Gondrong Andre Taulany:...

Andre Taulany membawa berita tentang penyelesaian resmi rumah tangganya melalui proses hukum di...

Riwayat Mochtar Kusumaatmadja: Pahlawan...

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan sepuluh tokoh yang diberi gelar Pahlawan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara...

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro,...
HomeBeritaKritik RUU Kejaksaan...

Kritik RUU Kejaksaan Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan menghadapi penolakan keras karena dianggap mengandung terlalu banyak penambahan kewenangan yang berpotensi merugikan demokrasi di Indonesia. Titik Triwulan Tutik, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di UIN Sunan Ampel Surabaya, menyoroti bahwa RUU Kejaksaan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa, yang bisa bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap kekuasaan yang diberikan kepada Kejaksaan juga perlu diperkuat, mengingat besarnya tambahan kewenangan yang diusulkan.

Selain itu, Bhatara Ibnu Reza, mantan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, menyoroti proses penyusunan RUU Kejaksaan yang dilakukan secara tertutup pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dia menilai bahwa proses ini memberikan celah bagi penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan, seperti kewenangan intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, yang seharusnya tidak dilakukan secara langsung terhadap objek. Semua hal ini dapat mengancam demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Selanjutnya, Erwin Natosmal, Direktur Riset Centra Initiative, menyoroti sejumlah permasalahan dalam RUU Kejaksaan yang perlu diperhatikan, seperti pergeseran kekuasaan Kejaksaan dari eksekutif ke kehakiman, hak imunitas jaksa, dan keluarganya. Diskresi penggunaan senjata api, masuknya militer dalam penegakan hukum, dan pemulihan aset tanpa kontrol yang tepat juga menjadi sorotan dalam RUU tersebut. Semua ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap RUU Kejaksaan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat dan kebebasan sipil.

Source link

Semua Berita

Potensi Industri Etanol untuk Petani dan UMKM

Pakar ekonomi menilai pengembangan industri etanol di Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat kemandirian energi nasional dan juga membuka peluang bagi masyarakat di sektor pertanian dan UMKM. Menurut Gunawan Benjamin, seorang ekonom dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), pengembangan...

Kejari Bengkalis Tindak Bendahara Pembantu Pelabuhan Roro Tersangka Korupsi

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ay, bendahara pembantu pelabuhan Roro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Ay didampingi teman sekantornya saat tiba di Kejaksaan Negeri Bengkalis sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidsus di lantai dua...

Lepas Keberangkatan Ashqalany: Kisah Manajer PLN ULP Kijang

Forum Wartawan Riau Pos Grup (FW-RPG) Kabupaten Bengkalis melepas Muhammad Ashqalany Aulia Rahman yang telah ditugaskan sebagai Manager PLN ULP Kijang, Kepulauan Riau. Selama 1 tahun 8 bulan memegang posisi Manager PLN ULP Bengkalis, dedikasi Ashqalany dalam memastikan listrik...

Kategori Berita