Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeBeritaKritik RUU Kejaksaan...

Kritik RUU Kejaksaan Terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan menghadapi penolakan keras karena dianggap mengandung terlalu banyak penambahan kewenangan yang berpotensi merugikan demokrasi di Indonesia. Titik Triwulan Tutik, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di UIN Sunan Ampel Surabaya, menyoroti bahwa RUU Kejaksaan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa, yang bisa bertentangan dengan konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pengawasan terhadap kekuasaan yang diberikan kepada Kejaksaan juga perlu diperkuat, mengingat besarnya tambahan kewenangan yang diusulkan.

Selain itu, Bhatara Ibnu Reza, mantan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023, menyoroti proses penyusunan RUU Kejaksaan yang dilakukan secara tertutup pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dia menilai bahwa proses ini memberikan celah bagi penambahan kewenangan dalam RUU Kejaksaan, seperti kewenangan intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, yang seharusnya tidak dilakukan secara langsung terhadap objek. Semua hal ini dapat mengancam demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Selanjutnya, Erwin Natosmal, Direktur Riset Centra Initiative, menyoroti sejumlah permasalahan dalam RUU Kejaksaan yang perlu diperhatikan, seperti pergeseran kekuasaan Kejaksaan dari eksekutif ke kehakiman, hak imunitas jaksa, dan keluarganya. Diskresi penggunaan senjata api, masuknya militer dalam penegakan hukum, dan pemulihan aset tanpa kontrol yang tepat juga menjadi sorotan dalam RUU tersebut. Semua ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap RUU Kejaksaan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat dan kebebasan sipil.

Source link

Semua Berita

Polsek Tanah Merah Dampingi Kelompok Tani Sejahtera

Personel Polsek Tanah Merah Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Personel Polsek Tanah Merah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pengecekan perkembangan...

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Lahan Jagung di Pekan Arba: Dukung Program Asta Cita

Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Lahan Jagung di Pekan Arba Polisi Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Tembilahan melakukan kegiatan peninjauan lanjutan terhadap tanaman jagung dan distribusi pupuk NPK di lahan pertanian warga di Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan,...

Polsek Tanah Merah Mendukung Petani Jagung di Indragiri Hilir untuk Swasembada Pangan

Dukungan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan nasional terus dilakukan, kali ini jajaran Polsek Tanah Merah turun ke lapangan untuk memantau pertumbuhan tanaman jagung di Desa Selat Nama, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pengecekan Tanaman Jagung...

Kategori Berita