Produsen otomotif terkenal, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) dari Jerman, telah mengajukan gugatan resmi terhadap PT BYD Motor Indonesia. Gugatan ini terkait dengan penggunaan nama mobil BYD M6 yang menimbulkan kebingungan dengan salah satu mobil ikonik dari BMW. Gugatan ini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada besok, 6 Maret 2025.
BMW menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW. Perusahaan ini menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Mereka menegaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia dapat menimbulkan kebingungan di publik.
Di sisi lain, pihak PT BYD Motor Indonesia membenarkan adanya perselisihan hukum dengan BMW AG. Mereka meyakinkan bahwa masalah ini tidak akan berdampak pada bisnis BYD di Indonesia dan yakin bahwa akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. BYD sendiri telah menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024, namun nama tersebut juga sudah digunakan sejak tahun 2009 untuk MPV BYD secara global.
Kedua pihak masih terus memantau perkembangan dari proses hukum yang sedang berlangsung ini. BMW menekankan bahwa langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk melindungi hak-hak mereka, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. Mereka yakin bahwa penyelesaian yang adil akan ditemukan dalam kasus ini, yang bertujuan untuk menjaga integritas merek dan standar kualitas yang tinggi.