Sunday, December 7, 2025

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp:...

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50...

Prank Hantu Ome TV...

Azia Riza memperlihatkan keahliannya dalam melakukan prank hantu yang berhasil membuat satu ruangan...

VinFast Dorong Generasi Muda...

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early...

Harga Cabai Merah Rp100...

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per...
HomeOtomotifSidang Perdana BMW...

Sidang Perdana BMW vs BYD: Permasalahan dan Tanggal Mulai

Produsen otomotif terkenal, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) dari Jerman, telah mengajukan gugatan resmi terhadap PT BYD Motor Indonesia. Gugatan ini terkait dengan penggunaan nama mobil BYD M6 yang menimbulkan kebingungan dengan salah satu mobil ikonik dari BMW. Gugatan ini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada besok, 6 Maret 2025.

BMW menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW. Perusahaan ini menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Mereka menegaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia dapat menimbulkan kebingungan di publik.

Di sisi lain, pihak PT BYD Motor Indonesia membenarkan adanya perselisihan hukum dengan BMW AG. Mereka meyakinkan bahwa masalah ini tidak akan berdampak pada bisnis BYD di Indonesia dan yakin bahwa akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. BYD sendiri telah menggunakan nama M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada tahun 2024, namun nama tersebut juga sudah digunakan sejak tahun 2009 untuk MPV BYD secara global.

Kedua pihak masih terus memantau perkembangan dari proses hukum yang sedang berlangsung ini. BMW menekankan bahwa langkah hukum yang diambil bukan hanya untuk melindungi hak-hak mereka, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. Mereka yakin bahwa penyelesaian yang adil akan ditemukan dalam kasus ini, yang bertujuan untuk menjaga integritas merek dan standar kualitas yang tinggi.

Source link

Semua Berita

VinFast Dorong Generasi Muda Mengejar Passion dengan All Out

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early New Year 7urn Up di The Langham Jakarta untuk mengapresiasi tujuh figure inspiratif pada 5 Desember 2025. Acara tersebut merupakan upaya VinFast untuk menjadi sumber inspirasi...

Wuling Raih Gelar Product Strategy & Local Growth di Anugerah PRMN 2025

Wuling Motors kembali menunjukkan kontribusinya dalam industri otomotif nasional melalui penghargaan Product Strategy and Local Growth, Model Portfolio & Local Production Expansion dalam Anugerah Pikiran Rakyat Media Network 2025. Acara yang diadakan oleh Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di...

SUV Jetour T2 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 568 Juta

Jetour T2, yang merupakan SUV berpenggerak empat roda (4WD) dengan label "Rugged Adventure SUV," telah resmi hadir di pasar Indonesia dengan harga Rp 568.000.000. Kendaraan ini dirancang untuk menggabungkan kualitas global, desain yang penuh karakter, dan performa tangguh untuk...

Kategori Berita