Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memberikan izin untuk impor gula ketika stok gula masih mencukupi. Pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi pada 12 Mei 2015 menunjukkan bahwa stok gula konsumsi masih mencukupi, sehingga impor gula tidak diperlukan untuk pemenuhan stok dan stabilitas harga. Rapat tersebut juga mencakup diskusi tentang stabilisasi pangan dan inflasi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan dalam rapat menunjukkan adanya defisit pada jagung, kedelai, dan daging sapi, sementara gula pasir, bawang merah, dan beras memiliki surplus. Penyaluran gula rafinasi ke industri makanan dan minuman dibahas dalam rapat tersebut sebagai langkah menghindari impor gula yang tidak diperlukan. Atas perbuatannya, Tom Lembong disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Perlu diingat bahwa impor gula yang berlebihan dapat merembes ke pasar, dan langkah yang perlu diambil adalah mendorong pengawasan stok gula nasional oleh instansi terkait. Sebuah kontroversi yang penuh dengan implikasi bagi stabilitas harga dan pasokan gula di Indonesia.