Pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Medan, polisi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyegelan karena dugaan pengoplosan Pertalite di SPBU tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MAL (35), U (58), dan YTP (38). Tersangka MAL adalah manajer, U adalah sopir tangki yang mengantar bahan bakar ke SPBU, dan YTP adalah kenek mobil tangki.
Polrestabes Medan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil tangki, pertalite, 2 unit HP, blok laporan stand manual, buku kas, buku ekspedisi, buku laporan bongkar tangka, dan elektronik data capture. Menurut Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, ketiga tersangka diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU menggunakan mobil tangki. Polisi menduga pengoplosan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun belakangan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, terungkap bahwa BBM yang dijual di bawah standar. Mobil tangki tersebut juga telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023, memudahkan para tersangka dalam aksi pengoplosan tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan sumbernya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebuah rekaman video terkait kasus ini juga telah disertakan.