Monday, December 15, 2025

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi,...

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap...

Cristiano Ronaldo Bintang Fast...

Vin Diesel mengklaim bahwa Cristiano Ronaldo akan berperan dalam sekuel terakhir film Fast...
HomeBeritaSPBU di Medan...

SPBU di Medan Disegel, 3 Tersangka Oplos Pertalite Ditangkap

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Medan, polisi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyegelan karena dugaan pengoplosan Pertalite di SPBU tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MAL (35), U (58), dan YTP (38). Tersangka MAL adalah manajer, U adalah sopir tangki yang mengantar bahan bakar ke SPBU, dan YTP adalah kenek mobil tangki.

Polrestabes Medan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil tangki, pertalite, 2 unit HP, blok laporan stand manual, buku kas, buku ekspedisi, buku laporan bongkar tangka, dan elektronik data capture. Menurut Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, ketiga tersangka diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU menggunakan mobil tangki. Polisi menduga pengoplosan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun belakangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, terungkap bahwa BBM yang dijual di bawah standar. Mobil tangki tersebut juga telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023, memudahkan para tersangka dalam aksi pengoplosan tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan sumbernya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebuah rekaman video terkait kasus ini juga telah disertakan.

Source link

Semua Berita

KPK Panggil Zarof Ricar: Kasus TPPU Hasbi Hasan Terkuak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan...

Licin! Resbob Berpindah Lokasi, Polisi Gagal Tangkap

Polda Jawa Barat (Jabar) sedang menyelidiki video viral yang diduga memuat penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda. Pelaku berinisial Resbob sedang dikejar oleh pihak berwenang setelah identitasnya terkuak. Tim penyidik telah melakukan penelusuran ke berbagai lokasi...

Truk Tangki Tabrak Minibus dan Motor di Cilacap, 4 Tewas

Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden ini melibatkan sebuah truk tangki yang menabrak sebuah mobil minibus dan sepeda motor, menewaskan empat orang dan melukai dua orang...

Kategori Berita