Monday, March 24, 2025

Tips Penting Rencana Mudik:...

Meningkatnya jumlah pemudik yang mencapai lebih dari 146 juta orang untuk tahun ini,...

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan...

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan...

Jadwal Mobil SIM Keliling...

Hari ini, Senin 24 Maret 2025, adalah jadwal mobil SIM Keliling di berbagai...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan...

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.
HomeBeritaSPBU di Medan...

SPBU di Medan Disegel, 3 Tersangka Oplos Pertalite Ditangkap

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Medan, polisi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyegelan karena dugaan pengoplosan Pertalite di SPBU tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MAL (35), U (58), dan YTP (38). Tersangka MAL adalah manajer, U adalah sopir tangki yang mengantar bahan bakar ke SPBU, dan YTP adalah kenek mobil tangki.

Polrestabes Medan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil tangki, pertalite, 2 unit HP, blok laporan stand manual, buku kas, buku ekspedisi, buku laporan bongkar tangka, dan elektronik data capture. Menurut Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, ketiga tersangka diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU menggunakan mobil tangki. Polisi menduga pengoplosan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun belakangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, terungkap bahwa BBM yang dijual di bawah standar. Mobil tangki tersebut juga telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023, memudahkan para tersangka dalam aksi pengoplosan tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan sumbernya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebuah rekaman video terkait kasus ini juga telah disertakan.

Source link

Semua Berita

Baznas Bengkalis Salurkan Bantuan Rumah dan Kemanusiaan Rp1,815 Miliar

Bupati Bengkalis, Kasmarni, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis telah menyalurkan bantuan rumah layak huni (RHL) dan bantuan kemanusiaan senilai lebih dari Rp1,8 miliar kepada masyarakat kurang mampu di 11 kecamatan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dalam acara...

Reformasi Intelijen Indonesia: Menyesuaikan Dinamika Global dalam Pengelolaan Intelijen

Reformasi Intelijen Indonesia memerlukan penguatan pengelolaan SDM yang kompeten dan pengawasan yang lebih transparan agar intelijen dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Reformasi Intelijen Indonesia: Memperbarui Pengelolaan Intelijen untuk Menghadapi Ancaman Baru

Reformasi Intelijen Indonesia akan lebih efektif jika didukung oleh pengelolaan yang lebih sistematis dan pengawasan yang lebih transparan.

Kategori Berita