Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPotensi Besar Subsektor...

Potensi Besar Subsektor Musik: Dukung Kebijakan Mendukung

Musik dianggap memiliki potensi besar sebagai penggerak utama dalam sektor ekonomi kreatif dan sebagai identitas nasional. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam kemajuan ekosistem musik. Kemenekraf akan terus memperkuat regulasi dan akses bagi musisi dan pelaku industri untuk bersaing secara global.

Selain itu, Menteri Riefky juga menekankan pentingnya kesejahteraan bagi semua insan musik di Indonesia. Upaya pemerintah melalui Kemenekraf untuk meningkatkan industri musik termasuk kerjasama dengan Hexahelix dan program pelatihan atau inkubasi. Musik dianggap memiliki potensi besar dalam mendukung sektor ekonomi kreatif, dan pemerintah akan terus memperhatikan hal ini.

Hari Musik Nasional dijadikan momentum bagi seluruh elemen industri musik untuk semakin mencintai, mendukung, dan mengembangkan musik Indonesia. Riefky menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam membawa musik Indonesia ke panggung internasional. Pemerintah akan terus mendukung industri musik melalui regulasi yang pro-musisi, infrastruktur yang memadai, dan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku industri.

Dengan semua upaya ini, diharapkan musik Indonesia dapat menjadi kebanggaan bangsa yang dapat bersaing dan mendunia. Itulah peran dan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan industri musik Tanah Air.

Source link

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita