Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan tersebut memberikan kepastian kepada para karyawan yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih terencana dan merayakan Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah Prabowo Subianto ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga ini akan memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.