BMW di Jerman tidak senang melihat BYD M6 di Indonesia karena meskipun MPV listrik tersebut mulai dipasarkan sejak semester kedua tahun 2024, baru pada tahun ini BMW mengajukan gugatan hak cipta nama M6 yang digunakan oleh merek China tersebut. Identitas M6 sudah tidak lagi digunakan oleh BMW karena model tersebut telah digantikan oleh M8. Meski begitu, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin nama tersebut digunakan oleh merek lain. Gugatan ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara tertentu dan mengawali sidang perdananya pada tanggal 6 Maret 2025. BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia yang dapat menimbulkan kebingungan di publik. M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia. BYD M6 adalah mobil keluarga 7-penumpang pelahap sedangkan BMW M6 adalah sedan dua pintu legendaris. BYD M6 telah menjadi model keempat PT BYD Motor Indonesia yang dijual melalui pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show. Penjualan BYD M6 dari pabrik ke diler sebanyak 3.476 unit hanya dalam waktu 7 bulan, menunjukkan popularitasnya. Tipe M6 Superior tanpa captain seat paling laku dengan penjualan 2.895 unit dalam periode Juli-Desember 2024. Tipe standar memiliki daya 55,4 kWh dengan jarak tempuh 420 km berdasarkan pengujian NEDC. Motor listrik penggerak roda depan memiliki tenaga maksimal 120 kW dan torsi puncak 310 Nm.