Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mereka menerima THR sesuai waktu yang dijanjikan. Kejelasan mengenai waktu pencairan THR tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja setiap tahunnya. Prabowo juga menyoroti kenyamanan dan kesejahteraan para pekerja sebagai hal yang sangat penting, serta mengakui bahwa pemberian THR merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan selama setahun. Melalui penerapan kebijakan ini, diharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja bisa semakin diperkuat dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dapat meningkat.