Pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang jadwalnya disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut informasi dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling berada di berbagai titik wilayah Jakarta. Dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, di Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, di Citraland Mall atau LTC Glodok untuk Jakarta Barat, dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Warga Bogor dan Bandung juga dapat mengurus perpanjangan SIM mereka di lokasi yang sama dengan waktu pelayanan yang berbeda. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, dengan syarat-syarat tertentu dan biaya perpanjangan yang telah ditentukan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.