Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan pemilik surat izin mengemudi yang masa berlakunya segera habis. Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa pada hari Kamis, 13 Maret 2025, mobil SIM Keliling di wilayah Utara tidak beroperasi. Namun, warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang SIM mereka. Di Jakarta Timur, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, sementara dua lainnya berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sedangkan di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling diparkir di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM mereka di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga dengan waktu layanan dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Bagi warga Bandung, dua mobil SIM Keliling dapat ditemui di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal dengan layanan mulai pukul 08.00 WIB. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, dengan syarat seperti foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

