Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat pembangunan dan mengakhiri paradoks yang masih terjadi di Indonesia. Sebagai kepulauan terbesar di dunia dengan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia seharusnya mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Dengan pendirian Danantara, negara akan lebih fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan industri strategis. Pasal 33 UUD 1945 menjadi amanat dalam pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, menjelaskan bahwa sebagian besar sumber daya alam Indonesia diekspor mentah, sehingga nilai tambah dan manfaatnya tidak maksimal dinikmati oleh rakyat sendiri. Danantara akan mendanai industri strategisnya sendiri, seperti hilirisasi nikel dan kobalt, pengembangan kecerdasan buatan, dan penciptaan kilang minyak. Diharapkan hal ini dapat mendukung Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen dan mencapai Indonesia Emas 2045.
Dengan mengelola aset sebesar Rp 14.000 triliun, Danantara menjadi lebih dari sekadar lembaga pengelola investasi. Melalui hilirisasi dan percepatan pembangunan, Indonesia berharap dapat menjadi negara maju dengan kesejahteraan yang merata. Langkah ini juga dijadikan sebagai hadiah untuk peringatan ulang tahun Indonesia yang ke-80. Inisiatif ini diharapkan dapat mengubah paradoks yang masih ada di Indonesia dan membawa negara ini ke arah kemajuan yang lebih baik.