Industri Perbankan Emas di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat menuju kemandirian nasional. Pada tanggal 27 Februari 2025, terjadi perubahan perilaku masyarakat terkait penyimpanan emas, dimana mereka beralih dari menyimpan emas di rumah menjadi pelanggan bank emas. Langkah kecil ini dianggap sebagai dorongan menuju kemajuan yang lebih besar bagi negara. Layanan bank emas pertama di Indonesia, yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian, mendapat sambutan positif dari Juru Bicara Kementerian Komunikasi Presiden, Prita Laura.
Manfaat dari bank emas bagi negara sangat signifikan, termasuk menyediakan platform aman dan terstruktur bagi investor untuk bertransaksi tanpa perlu menyimpan emas fisik. Dengan pengelolaan cadangan emas yang lebih baik, bank emas dapat mendukung stabilisasi ekonomi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Industri juga akan mendapat manfaat dengan adanya diversifikasi investasi bagi para investor dan akses yang lebih luas ke pasar logam mulia global.
Selain itu, pengelolaan emas yang lebih baik dapat membantu Indonesia memanfaatkan emas sebagai bagian dari cadangan devisa nasional. Hal ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB hingga 1,6% atau sekitar IDR245 triliun, serta menciptakan 1,8 juta lapangan kerja baru. Misi kemandirian nasional dan peningkatan ekonomi merupakan bagian dari visi bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian, lengkap dengan layanan penyimpanan dan perdagangan emas. Investasi emas dianggap sebagai instrumen investasi yang prospektif karena nilai emas terus meningkat. Dengan sistem digital yang dimiliki kedua lembaga ini, nasabah diharapkan dapat dengan mudah mengakses layanan dan mencairkan deposito emas sesuai kebutuhan.
Masyarakat didorong untuk memanfaatkan berbagai layanan bank emas tersebut, seiring dengan regulasi OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang kegiatan bank emas sebagai upaya menjaga keamanan penyimpanan emas. Standarisasi dalam perdagangan emas di bank emas memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan adanya bank emas, diharapkan Indonesia dapat terus menuju arah kemandirian dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.