Sebuah SPBU di wilayah Pekansari, Kabupaten Bogor telah terlibat dalam praktik kecurangan terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Dampak dari hal ini menyebabkan dispenser di SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul disegel oleh pihak berwenang. Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, kerjasama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menangani keluhan masyarakat terkait dugaan kecurangan ini patut diapresiasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat alat tambahan ilegal yang terpasang pada PCB dispenser BBM, berupa komponen elektronik yang berfungsi untuk mengurangi volume BBM yang disalurkan kepada konsumen. Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap praktik ilegal semacam ini. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, juga menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Langkah ini merupakan upaya dari Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam mengawasi distribusi BBM, terutama menjelang musim mudik Idul Fitri 2025. SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan menerima sanksi, termasuk alih kelola oleh Pertamina Retail untuk memastikan pelayanan sesuai dengan standar operasional.