Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah memutuskan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk roda dua dan roda empat. Program tersebut memberikan keringanan bagi para pembayar pajak yang sebelumnya menunggak. Mulai tanggal 20 Maret 2025, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk semua kendaraan yang memiliki tunggakan. Denda administratif dan tunggakan pokok pajak dibatalkan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu membayar lagi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan pengalaman dari warga yang sebelumnya menunggak selama empat tahun dan seharusnya membayar Rp 30,5 juta, namun setelah program pemutihan, hanya perlu membayar Rp 6 juta termasuk biaya balik nama. Program ini meraih sukses dengan peningkatan penerimaan di seluruh Samsat Jabar hingga 30 persen dibandingkan sebelum program pemutihan dilakukan. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.