Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak sebagai respons terhadap antusiasme masyarakat yang tinggi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Awalnya, program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, namun dengan revisi kebijakan, masa berlakunya diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Selain penghapusan denda, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari tunggakan pokok. Program ini mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) untuk transaksi kedua yang dimulai sejak awal tahun 2025. Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan ini dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memperbarui pembayaran pajak kendaraan mereka. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga sedang menyiapkan hadiah bagi pemilik kendaraan yang taat bayar pajak, namun rinciannya belum diungkap. Seluruh kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.