Pada Rabu, 26 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga menyelenggarakan Festival Lampu Colok, sebuah warisan budaya tak benda yang berlangsung di Jalan Bantan RT. 02 RW.03 Dusun 02, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Festival ini dibuka secara resmi oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.,S.Sos.,M.MP yang diwakili oleh Wakil Bupati Bengkalis, Dr. H. Bagus Santoso.,MP. Hadir dalam acara tersebut berbagai tokoh masyarakat dan pejabat tinggi setempat.
Wakil Bupati Bengkalis memberikan apresiasi terhadap upaya untuk melestarikan tradisi Lampu Colok yang merupakan bagian dari malam 27 likur. Tradisi tersebut kini diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Bagus Santoso juga menjelaskan bahwa Festival Lampu Colok ini tidak hanya sebagai bentuk syiar, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan, kekompakan, dan gotong royong di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Edi Sakura, selaku Kadis Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dan pemuda dalam melestarikan Lampu Colok semakin tinggi. Dalam festival ini, disiapkan hadiah sebesar Rp 55 juta dengan berbagai kategori juara. Tim penilai yang merupakan pakar dalam bidang Lampu Colok dilibatkan untuk menilai keberhasilan dan keunikan dari pameran lampu colok sesuai dengan aspek yang telah ditentukan.
Lampu Colok Bengkalis kini menjadi bagian dari warisan budaya tak benda Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bertanggung jawab untuk tetap melestarikannya. Dengan semangat dan dorongan dari masyarakat, tradisi budaya Lampu Colok diharapkan dapat terus hidup dan menjadi daya tarik bagi wisatawan maupun warga Bengkalis sendiri.