Selama libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 H, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan SIM keliling akan ditutup mulai dari tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini berarti masyarakat yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut tidak akan dapat melakukan perpanjangan langsung di tanggal tersebut. Namun, pemudik yang SIM-nya kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025 tidak perlu khawatir, karena kepolisian memberikan dispensasi khusus.
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, dengan adanya kebijakan dispensasi ini, masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang juga akan membantu dalam melakukan perekaman data pemohon SIM. Layanan SIM akan kembali dibuka pada 8 April 2025, dan pemegang SIM yang kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025 diberikan tambahan waktu hingga 15 April 2025 untuk memperpanjang SIM mereka.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa jika pemilik SIM tidak memanfaatkan masa dispensasi perpanjangan hingga 15 April 2025, mereka akan diwajibkan membuat SIM baru dan harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan dari awal, termasuk tes teori dan praktik. Oleh karena itu, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan dalam periode waktu yang telah ditentukan untuk menghindari kerepotan. Dispensasi masa berlaku SIM ini memberikan solusi bagi pemudik yang baru kembali setelah libur Lebaran dan tidak memiliki waktu untuk memperpanjang SIM sebelum bepergian.