Sebuah kasus yang terjadi di Indragiri Hulu awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), namun berubah menjadi pengungkapan berita hoax. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M. Si, bersama dengan Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa kejadian ini dimulai pada Rabu, 26 Maret 2025, ketika suami korban, Sumardi, melaporkan bahwa istrinya, Ranti Purnama Sari, telah dibegal di Jl. Lintas Timur Japura – Pematang Reba, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu menemukan bahwa korban sebenarnya melakukan rekayasa dalam melaporkan tindak begal. Korban, seorang Ibu Rumah Tangga, ternyata sedang mengalami tekanan emosional dan keuangan yang membuatnya melakukan tindakan aneh pada dirinya sendiri. Mulai dari membeli pisau kecil hingga menusukkan pisau ke perutnya sendiri, korban menciptakan cerita palsu untuk mengalihkan perhatian dari masalah yang sedang dihadapinya.
Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa menyebarkan berita hoax tidak dapat ditoleransi dan meminta masyarakat untuk selalu verifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Kasus ini menjadi pembelajaran mengenai kejujuran dalam menyampaikan informasi serta pentingnya peran aparat dalam menelusuri kebenaran. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga integritas laporan kepolisian di mata masyarakat.