Pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 07.55 WIB, terdapat sebuah kejadian yang viral di media sosial berupa video dashcam. Video tersebut menampilkan seorang pengemudi mobil yang ditilang polisi setelah diizinkan oleh seorang petugas kepolisian untuk menyeberang jalur di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Dalam rekaman berdurasi 2 menit 17 detik tersebut, pengemudi berhenti dan berkomunikasi dengan petugas di tengah jalur yang memberikan isyarat untuk melintas ke jalur seberang. Namun, ketika mobil melintas, pengemudi justru diberhentikan oleh petugas kepolisian lain di sisi seberang dan langsung dikenai tilang.
Petugas di jalur seberang menjelaskan bahwa pengendara seharusnya tidak menyeberang sebelum pukul 10.00 WIB sesuai peraturan lalu lintas. Ternyata, petugas yang memberi izin tersebut bukanlah anggota polisi lalu lintas, melainkan petugas dari Samsat yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas meskipun mengenakan seragam yang serupa. Kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan dari pengemudi serta menyita perhatian warganet yang menyoroti pentingnya identifikasi yang jelas antara petugas di lapangan.
Reaksi dari warganet beragam, beberapa menyebut bahwa pengemudi seakan “diprank” oleh petugas karena kebingungan akan siapa yang sebenarnya berwenang. Belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut. Namun, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kejelasan tugas dan kewenangan setiap petugas untuk menghindari kerugian kepada masyarakat.