Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta, mobil SIM Keliling berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, dan Citraland Mall. Untuk warga Bandung, layanan perpanjangan SIM tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos. Sementara itu, warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi, dan warga Bogor di Mall BTW.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan yang diperlukan adalah Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Pastikan untuk datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk memperbarui SIM Anda. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu di lokasi layanan, karena jumlah antrean terbatas. Dengan layanan SIM Keliling ini, memperpanjang masa berlaku SIM Anda menjadi lebih mudah dan nyaman.