Kabar terbaru mengenai kasus pelanggaran kode etik profesi oleh oknum tenaga medis telah menarik perhatian dari pihak Universitas Padjajaran (Unpad). Salah satunya adalah kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan di sebuah RS swasta di Garut. Unpad mengekspresikan rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan tersebut yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan profesi kedokteran.
Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menyampaikan bahwa pihak universitas telah melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku yang ternyata merupakan alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad. Meskipun demikian, Unpad tidak memastikan kebenaran terkait pelaku berdasarkan video yang beredar tanpa wajah yang jelas terlihat.
Dandi juga menegaskan bahwa jika terbukti pelaku adalah mantan mahasiswa Unpad yang kini telah menjadi profesional, maka kasus tersebut berada di luar wewenang institusi pendidikan tersebut. Unpad lebih lanjut menyerahkan masalah pembuktian dan sanksi kepada pihak berwenang seperti kepolisian, rumah sakit, dan organisasi profesi terkait.
Di samping itu, Unpad terus melakukan evaluasi terhadap kurikulum dan peraturan etika pendidikan di kampus agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Universitas ini juga memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menangani kejadian sejenis yang terjadi di lingkungan kampus. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di institusi pendidikan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.