Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terus berbenah dalam layanan publik dengan menerapkan sistem parkir tepi jalan berbasis digital sejak pertengahan April 2025. Melalui teknologi taping dan pemindai nomor plat kendaraan, warga hanya perlu membayar sekali saat masuk ke zona parkir. Setelahnya, pengguna dapat keluar-masuk atau berpindah tempat parkir dalam area yang sama tanpa harus membayar ulang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan solusi atas keluhan warga terhadap sistem parkir sebelumnya. Dengan adanya sistem ini, kendaraan yang sudah terdaftar di titik masuk akan diakui secara otomatis di titik lain dan tidak perlu membayar ulang. Selain mengubah metode pencatatan, sistem ini juga menyederhanakan pembayaran dengan menggunakan QRIS yang langsung terhubung ke Bank BPRS.
Tujuan dari penerapan sistem parkir berbasis digital ini adalah untuk mempermudah masyarakat, terutama yang tidak membawa uang tunai. Peluncuran resmi dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sebagai bagian dari strategi Pemkot untuk memodernisasi pengelolaan parkir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekretaris Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan bahwa seluruh titik strategis kini telah menggunakan sistem digital, sebagai bagian dari rencana jangka panjang pemerintah.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memberikan transparansi dalam pengelolaan retribusi. Semua transaksi dicatat secara real time dan dapat dipantau berdasarkan titik dan petugas yang bertugas setiap hari. Inovasi ini diharapkan dapat membawa pelayanan publik Ternate ke tingkat yang lebih akuntabel dan modern.